Ketua KPU Prabumulih : Tidak Ada Satupun Lembaga Survey Yang Mendaftar Di KPU Kota Prabumulih

Berita, Prabumulih, Sumsel196 Dilihat

Prabumulih,transnewss.com   –  Kota Prabumulih Sumatera Selatan seolah olah diguncang oleh Lembaga Survey yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Sumatera Selatan untuk pemilihan kepala daerah di prabumulih.

Lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih ini yaitu Survei Lingkar Publik Independen (LPI) yang dimana survey tersebut bertanggal 8-13 November 2024 menyebutkan Paslon Nomor 03 mendapatkan suara atau elektabilitas sangat tinggi sebesar 65% dan Nomor 01 Memiliki Elektabilitas sebesar 21 % serta Elektabilitas Nomor Urut 02 jauh dibawah merosot dengan 7% bahkan sama dengan elektabilitas jumlah yang tidak tahu atau rahasia sebesar 7% .

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, Satgas Pangan Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Pasar Lemabang

Saat dikonfirmasi Ketua KPU kota Prabumulih Rabu, 20 November 2024 di kantor KPU Kota Prabumulih yaitu Martadinata mengenai lembaga survei LPI, ia mengatakan dengan singkat dan jelas bahwa tidak ada satupun Lembaga Survey yang mendaftar di KPU kota Prabumulih Sumatera Selatan, tutupnya.

Dalam peraturan perundang undangan menurut UU No.07 Tahun 2017 peraturan pemilihan umum Lembaga survei yang ingin melakukan Survei harus terdaftar di KPU sedangkan Lembaga Survey LPI ini tidak mendaftar di KPU Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *