Ketua Umum IWO Indonesia NR.Icang Rahardian.SH Dampingi 3 Saudara Iwo I Sebagai Kuasa Hukum di PN Kota Prabumulih

Berita, Prabumulih163 Dilihat

Untuk itu kita langsung ke Kota Prabumulih dan memberikan pendampingan hukum bagi ketiganya.

“Terkait benar atau salahnya ketiga terdakwa tersebut kita tetap yakin putusan Hakim majelis persidangan merupakan yang seadil-adilnya bagi klien yang juga anggota kita ini, sebab apapun putusan majelis hakim tetap kita hargai dan kita junjung tinggi, tugas kita memberikan berusaha untuk membela hak-hak mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambangi Musi Rawas, Brigjen TNI Khabib Mahfud Cek Kesiapan Prajurit Yonif TP 947/Pangeran Amin

Tentunya harapan kita Ketiga Terdakwa, Sandi, Ichsan dan Fajar dapat dibebaskan nantinya, sebab kita yakin dalam kasus ini ada hal-hal yang seyogyanya patut untuk dilakukan Esepsi Pidana”, pungkasnya.

Dari pantauan awak media ini, Sidang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13:40 WIB dan sidang dilanjutkan pada Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda pembuktian.

Baca Juga :  Dandim 0719 Jepara Letkol Arm Ranna Hidfitriyadi Siap Dukung Operasi Terpusat "Ketupat Candi 2026" Jelang Idul Fitr

Ada hal yang menarik terjadi dipersidangan tersebut, antara saksi korban dengan JPU, pada saat JPU bertanya kepada Saksi Korban, salah satu saksi terlihat bingung dan sambil ketawa-ketawa hingga ketua majelis hakim memberikan teguran terhadap keduanya bahwa persidangan ini bukan tempat main-main.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *