Ketua Umum IWO Indonesia NR.Icang Rahardian.SH Dampingi 3 Saudara Iwo I Sebagai Kuasa Hukum di PN Kota Prabumulih

Berita, Prabumulih161 Dilihat

 

Prabumulih,transnewss.com  –  Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Pidana Nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar kembali di Sidang di ruang Sidang Tirta PN Prabumulih kini masuk dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti, Senin (03/03/2025).

Sidang Perkara Kasus dugaan Pemerasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH dan Efran SH. Sementara ketiga terdakwa langsung didampingi Kuasa Hukum NR Ichang Rahardian SH MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia guna melakukan Pembelaan terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga :  "Desa Tegalsambi Siap Bersaing, Agus Santoso: Kita Akan Bawa Kejayaan untuk Indonesia"

Peristiwa Dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan awak media online yang tergabung di dalam Organisasi IWO Indonesia di DPD IWO Indonesia Ogan Ilir berinisial Sandi dan Ichsan, dan di DPD IWO Indonesia Prabumulih ini berinisial Fajar tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian SH MH, menurutnya, meski kasus ini merupakan kasus pidana umum, dan bukan merupakan Rana Kode Etik Jurnalistik, namun selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan juga sebagai Lawyer serta sebagai orang tua dari sahabat IWO Indonesia, sudah sepatutnya kita juga memberikan support dan advokasi atau pendampingan hukum bagi mereka bertiga, apalagi kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan ketiganya sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *