Ketiga saksi-saksi korban diduga tidak memiliki Elektronik KTP atau tidak mempunyai alamat jelas, semua kesaksian saksi sama sepertinya BAP Ketiga saksi korban copy paste dan salah satu saksi korban yang menyatakan dirinya ada dilokasi kejadian, disanggah oleh terdakwa “bahwa salah satu saksi dimaksud tidak berada di tempat kejadian perkara, dan dalam menetapkan ketiga tersangka sebelum ketiganya dinyatakan sebagai terdakwa di PN Prabumulih, ketiga terdakwa yang sebelumnya ditetapkan tersangka “tanpa disertai dengan gelar perkara”, serta masih ada hal-hal lain yang sepertinya harus diungkap, sebab keterkaitan kasus tersebut “adanya dugaan perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merk dan tanpa ijin usaha yang jelas yang diduga melibatkan salah satu oknum aparat penegak hukum berinisial Putra (fakta kesaksian saksi dipersidangan).
Sidang Terhadap Ketiga Terdakwa Sahabat IWO Indonesia tersebut mendapat perhatian serius dari DPW IWO Indonesia dan Seluruh DPD IWO Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Dimana pada Sidang Kedua tersebut pengunjung sidang memadati ruang sidang bahkan hingga diluar ruang sidang pun masih banyak sahabat IWO Indonesia lainnya yang menyaksikan jalannya sidang.
(kenzo)
