2. Pengembangan dan Penangkapan Tersangka AP (Pukul 12.30 WIB)
Lokasi: Perumnas Griya Sejahtera 2, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Modus & Penindakan: Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Arafah dan Ipda Novi Pran Prayogi (melibatkan personel Polwan), petugas berhasil mengamankan AP di kamarnya.
Barang Bukti: 2 paket shabu dengan berat bruto 14,00 gram (disimpan dalam dompet kecil hijau), plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan, dan tas kecil merah.
Hasil Interogasi: AP mengakui kepemilikan barang tersebut yang didapat dari seorang pria berinisial AC (kini berstatus DPO). AP juga membenarkan telah menyuplai shabu kepada tersangka HR.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang masih terlibat,” tegas AKP Muhammad Arafah.
