Edukasi Pentingnya Legalitas Pernikahan, Kanwil Kemenag Jateng dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi “GAS Nikah” di Jepara

Berita, Jawa Tengah18 Dilihat

JEPARA, transnewss.com  — Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas formal pernikahan demi melindungi hak-hak perempuan dan anak dari dampak buruk perkawinan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Panggung Petani di Musi Rawas Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung MWC NU Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dan tokoh penting, di antaranya:

Komisi VIII DPR RI: H. Abdul Wahid, H. Viktor, H. Rosi, beserta jajaran.

DPRD Kabupaten Jepara: H. Imam Subhi, S.Kep., Ns., M.M., M.Kes., beserta jajaran.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Jepara Gelar Gerakan IBU PASTI SEHAT di Kedung untuk Tekan Angka Stunting

Kanwil Kemenag Jawa Tengah: Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, H. Ahmad Farhan S., S.Ag., M.H.I., beserta jajaran.

Kemenag Kabupaten Jepara: Kepala Kemenag Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, S.E., M.M., Kasi Bimas Islam, H. Samsul Arifin, S.Ag., M.H., beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.