Dijelaskannya, menjelang Idul Fitri 2025, anggota DPRD FJ kemudian FA bersama UH DPRD OKU, menagih komitmen fee proyek kepada N.
Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang muka proyek di Bank Daerah dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada N. Sebelumnya, pada awal Maret, ASS juga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada N di kediamannya.
“Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang disimpan oleh N dan A (PNS Dinas Perkim OKU). Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen proyek, serta sejumlah alat komunikasi dan elektronik,” urai Ketua KPK dihadapan awak media.
Para tersangka yang diamankan meliputi:
FJ, anggota DPRD OKU
FA, anggota DPRD OKU
UH, anggota DPRD OKU
N, Kepala Dinas PU PR OKU
MFZ, kontraktor swasta
ASS, kontraktor swasta
Berdasarkan hasil ekspose perkara di Gedung Merah Putih, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PU PR OKU 2024-2025.
