Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan KPK Setyo Di Kabupaten OKU

Berita, Nasional, OKU346 Dilihat

Dikesempatan tersebut, Ketua KPK menerangkan bahwa para tersangka tersangka diduga melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal yang mengatur penerimaan suap bagi pejabat negara dan pemberi suap
“Untuk kepentingan penyidikan, enam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2025, FJ, FA, dan UH ditahan di Rutan KPK, Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. Sedangkan N, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Muzaenah Faozi Resmi Pimpin DPC HARPI Melati Jepara Periode 2026-2031

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak melakukan praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana korupsi. KPK tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Setyo Budiyanto.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *