Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.
Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu dan hasilnya Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah”.
“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
a. Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
b. Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
