Adapun maksud dan tujuan pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut akan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar (Under Cover buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkap Kasi Humas.
Disampaikan kasi humas, Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 linting Kertas Warna Putih Yang didalamnya berisikan Daun-Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto : 0,49 Gram, 1 bungkus Kertas Warna Putih Yang didalamnya berisikan Daun-Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto : 0,77 gram, 3 bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 3,09 gram, 1 Handphone merk VIVO Y66 berwarna Silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino Warna Putih Silver Dengan No Pol : BG 3684 FAQ dan 1 buah casing handphone berbentuk dompet merk XXX warna coklat.
Atas kepemilikan barang bukti tersebut pelaku terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya. (***)
