Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Saat akan diperiksa, salah satu pria melarikan diri, sedangkan JS berhasil diamankan. Petugas juga melihat JS sempat membuang benda dari tangannya. Setelah diamankan dan diperiksa dengan disaksikan warga setempat, benda tersebut terbukti berupa kantong plastik hitam berisi plastik klip bening dengan kristal putih diduga sabu seberat 2,00 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS mengaku sabu tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US (DPO) yang dibeli dari seseorang berinisial HK (DPO) seharga Rp1.500.000. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua nama lain masih dalam perburuan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Kami imbau warga untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Fitrawadi.
