Kurir Sabu Dihentikan Polisi di Prabumulih Timur, 2 Gram Barang Bukti Disita

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo

Baca Juga :  Bekali Keterampilan Peternakan, Warga Binaan Rutan Jepara Dilatih Buat Pakan Fermentasi