PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS (33) yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh petugas.
JS ditangkap pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, saat berada di depan sebuah warung di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram
1 lembar plastik warna hitam
1 lembar plastik klip bening
1 unit ponsel merek Realme warna hitam
Uang tunai sebesar Rp29.000
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
