Lakukan Penggelapan Top Up DANA Rp9,2 Juta, Kasir Alfamart Prabumulih Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Team Opsnal URC segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sinergi Polsek Baturaja Timur dan Petani Kemelak Bindung Langit Targetkan Panen 9 Ton Jagung

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar nota penjualan top up DANA serta 3 lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik (E-Top Up DANA) tanggal 28 Agustus 2025 sebagai alat bukti pendukung proses hukum.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.