Lakukan Penggelapan Top Up DANA Rp9,2 Juta, Kasir Alfamart Prabumulih Ditangkap Polisi

“Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang diberikan,” ujar IPTU Ultah Deanto, S.H.

Baca Juga :  Komitmen Berikan Pelayanan Amanah, Khazzanah Tour and Travel Hadir di Jepara

Saat ini penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis. Bersama masyarakat, Polri terus berkomitmen mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Prabumulih.