“Kami akan melihat seberapa berat kasusnya dan akan memberikan perhatian lebih jika diperlukan,” jelasnya.
Disinggung soal sejumlah warganet yang menyebut sanksinya terlalu ringan, ia mengatakan, setiap keputusan yang diambil oleh rektor harus dihargai, dan jika korban merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan kasus ini melalui jalur hukum.
“Setiap keputusan, kami tetap menghargai keputusan rektor. Jika korban tidak terima, silahkan lewat jalur hukum yang penting kami sudah di menerima dan memberikan sanksi kepada pelaku,” bebernya.
Ia mengatakan, keputusan yang dilakukan dan punishment yang diberikan kepada pelaku, sudah sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan disatuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual, diskriminasi dan perundungan.
“Prosesnya sudah kami lakukan dan memberikan sanksi sudah dilalui dan sesuai dengan Permendikbud tentang tindakan kekerasan,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari viralnya akun X @Irenedelyn yang mengunggah kiriman foto terduga pelaku seorang mahasiswa berinisial IM dengan keterangan agar berhati-hati apabila bertemu dengannya.
