Masih Ditemukan Hot Spot, Polres Musi Rawas Ancam Pidana 9 Tahun Bagi Pelaku Karhutla

Berita, Musi rawas6 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Menyusul masih terdeteksinya sejumlah titik panas (Hot Spot) di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pihaknya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas demi mencegah kerugian besar pada masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga :  Khoirul Anam Bersinergi dengan BPJPH dan Wakil Ketua DPR RI, Dorong Sertifikasi Halal UMKM Dapil 2 Jepara

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila masih ada yang nekat atau ngeyel melakukannya, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026), didampingi Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M. Nur Hendra, S.H., M.H.

Kronologi Pengecekan Hot Spot

Peringatan ini dipicu oleh hasil pengecekan personel Polsek Muara Kelingi terhadap titik Hot Spot yang terdeteksi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Rutan Jepara Ikuti Konsolidasi Lewat Zoom Demi Dongkrak Mutu Pelayanan

Petugas langsung bergerak menuju koordinat -3.1199758, 103.199432 untuk memastikan kondisi lapangan. Berdasarkan pemeriksaan, titik panas tersebut bersumber dari pembakaran satu tumpukan ranting dan daun kering oleh seorang warga.