Masih Ditemukan Hot Spot, Polres Musi Rawas Ancam Pidana 9 Tahun Bagi Pelaku Karhutla

Berita, Musi rawas21 Dilihat

Aksi pembakaran tersebut diketahui bukan untuk membuka lahan baru, melainkan sebagai upaya mengusir lebah saat warga sedang menebang pohon di area kebun karet produktif.

Sekecil Apa Pun Api Tetap Berbahaya

Meski bukan bertujuan membuka lahan, Kapolres mengingatkan bahwa segala bentuk pembakaran di musim kemarau yang diprediksi lebih kering tahun ini tetap memiliki risiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas.

Baca Juga :  Wagub Cik Ujang Hadiri Pelantikan ASSI Sumsel, Pastikan Dukungan Penuh untuk Street Soccer

“Sekecil apa pun api yang dinyalakan di lahan terbuka memiliki potensi menimbulkan kebakaran, terlebih saat kondisi cuaca kering. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang berpotensi memicu Karhutla,” jelasnya.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Selain langkah sosialisasi dan pencegahan, Polres Musi Rawas memastikan akan mengedepankan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar. Jeratan hukum yang disiapkan tidak main-main:

Baca Juga :  Sedekah Bumi Desa Kalianyar: Perpaduan Tradisi dan Nilai Religi yang Terus Dilestarikan

Unsur Kesengajaan: Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hingga membahayakan keamanan umum dapat dijerat Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.