Unsur Kelalaian: Pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum dapat dikenakan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian. Kami mengingatkan masyarakat bahwa baik unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga Musi Rawas agar tetap aman, sehat, dan bebas dari Karhutla,” tutup Kapolres.
Sumber : rill humas
Laporan : yan
