PRABUMULIH, transnewss.com – Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tertanggal 11 Juni 2026, yang menyatakan terjadinya pencurian di Jalan Prof. M. Yamin No. 023 RT 006 RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. Korban adalah Martinus Ferdiandsyah (40), wiraswasta beralamat di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berinisial SW (33), warga Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, yang diketahui berstatus residivis. Ia masuk rumah korban dengan membuka pagar seng bagian belakang, lalu mengambil sejumlah barang berharga berupa panci kukusan, panci tekwan, panci besar, ceret stainless, blender Miyako, dua buah magicom, serta peralatan tukang. Kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp2.500.000.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. beserta Tim URC Wester 838 menindaklanjuti kasus tersebut. Pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SW.
