Modus Alihkan Perhatian, Pencuri Remote Motor di Tribun Prabujaya Akhirnya Diringkus

Berita, Prabumulih91 Dilihat

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Muara Enim ini mengakui telah menjual motor curian di wilayah Kabupaten PALI, namun hingga saat ini barang bukti kendaraan masih dalam penelusuran polisi. Pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan STNK asli kendaraan sebagai barang bukti.

“Dalam kasus ini pelaku menggunakan modus mengajak ngobrol korban untuk mengambil kunci kontak secara diam-diam,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Respons Cepat Laporan 110, Polres Musi Rawas Evakuasi Mobil Terjun ke Jurang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat berada di tempat umum, serta menyimpan barang berharga dengan aman untuk mencegah tindak kejahatan serupa.(kenzo)