Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban jika tidak diberi sejumlah uang. Karena tertekan, korban terpaksa menyerahkan uang secara bertahap sejak 2022 hingga 2026 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.
Tak tahan terus diintimidasi, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Merespons laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka FA berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit handphone merk OPPO A9 2020 warna Space Purple
1 unit handphone merk OPPO Reno 3 warna Putih Langit
Kedua barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana yang sedang disidik. Saat ini, FA telah ditahan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 473 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
