Modus Ancam Sebar Foto Syur dan Peras Korban Rp20 Juta, Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi

Berita, Prabumulih330 Dilihat

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban jika tidak diberi sejumlah uang. Karena tertekan, korban terpaksa menyerahkan uang secara bertahap sejak 2022 hingga 2026 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.

Tak tahan terus diintimidasi, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Darurat, Rutan Jepara Bekali Petugas Lewat Sosialisasi dan Simulasi Kebakaran

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Merespons laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka FA berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit handphone merk OPPO A9 2020 warna Space Purple

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi,menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Keagamaan

1 unit handphone merk OPPO Reno 3 warna Putih Langit

Kedua barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana yang sedang disidik. Saat ini, FA telah ditahan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 473 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).