Modus Minta Ketemu Lewat Instagram, Residivis Penggelapan HP di Prabumulih Berhasil Diciduk Polisi

Berita, Prabumulih6 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 14 Juni 2026.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mayor Iskandar, RT 02 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Rati Pratiwi (21), seorang mahasiswi warga Jalan Lematang, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca Juga :  Tradisi Sedekah Bumi Desa Dongos 2026: Harmoni Syukur, Budaya, dan Solidaritas Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang makan bakso bersama teman-temannya. Korban kemudian menerima pesan melalui Instagram dari pelaku yang meminta untuk bertemu di depan Apotik Anindia Farma, Jalan Mayor Iskandar. Setelah bertemu, pelaku secara tiba-tiba mengambil satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna silver milik korban dan mengatakan bahwa telepon genggam tersebut berada dalam penguasaannya serta meminta korban menyiapkan sejumlah uang apabila ingin mengambil kembali barang tersebut.