Setelah menguasai telepon genggam milik korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Pergerakan Cepat Tim URC WESTER 838
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih.
Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. meminta Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Tim URC WESTER 838 untuk segera melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial VP (21), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Diketahui pula bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
