Modus Minta Ketemu Lewat Instagram, Residivis Penggelapan HP di Prabumulih Berhasil Diciduk Polisi

Berita, Prabumulih12 Dilihat

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam berinteraksi maupun melakukan pertemuan dengan pihak yang baru dikenal, termasuk melalui media sosial. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA ANDRIE, S.E., M.M.

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mencegah dan mengungkap berbagai tindak kejahatan.

Baca Juga :  Sikapi Fluktuasi Kurs, Ketua HIPKA Jepara Optimistis UMKM Furniture Ekspor Mampu Bertahan

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara cepat, mudah, serta gratis.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo