Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Dorong Pemkab Jepara Untuk Menertibkan Industri Rokok Ilegal

JEPARA,transnewss.com   –  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara di Pendapa Kartini Jepara, Jumat, (17/5/2024). Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan berupa 11.249.906 batang rokok ilegal atau senilai Rp14,1 Miliar hasil sitaan Kantor Bea Cukai Kudus di wilayah Eks-Karesidenan Pati.

Turut hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama jajaran Forkopimda Jepara, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY Hannan Budiharto selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti, dan yang mewakili Kepala Biro ISDA Setda Jawa Tengah Analis Pangan Ari Kusnawa.

Baca Juga :  BPD HIPKA Jepara Sebarkan 255 Alqur'an Khusus Kepada Santri, Serta Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

Dalam sambutannya, Sekda Edy Sujatmiko mengapresiasi kinerja Kantor Bea Cukai Kudus atas keberhasilannya dalam penindakan pelanggaran rokok ilegal. Dirinya menyoroti masih banyaknya industri rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati yang menjadi perhatian.

“Peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *