Dalam kegiatan tersebut, selain 11 juta batang rokok ilegal juga dimusnahkan sebanyak 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone dengan total berat keseluruhan sebanyak 18,83 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2022 hingga April 2024.
“Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Karesidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk,” kata Lenni.
Lenni mengaku prihatin sebab Jepara masih menjadi zona merah peredaran dan produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, dirinya mendorong kerjasama dengan Pemkab Jepara untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku industri rokok agar mendaftarkan industrinya agar menjadi legal.
Sekda Edy Sujatmiko secara simbolik memimpin pemusnahan BBMN tersebut di halaman Pendapa Kartini dilanjutkan pemberangkatan truk pengangkut sisa pemusnahan ke TPA Bandengan guna dilakukan pemrosesan akhir dengan cara ditimbun.
(sus)
