Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Dorong Pemkab Jepara Untuk Menertibkan Industri Rokok Ilegal

Penerimaan negara melalui cukai menurutnya sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Tahun ini, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,1 Miliar. Dimana 50% diantaranya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” tandasnya.

Edy menyebutkan beberapa manfaat yang telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui DBHCHT antara lain seperti pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin, pelatihan vokasi dan keterampilan, penyaluran BLT DBHCHT, serta pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana kesehatan.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan, Bhabinkamtibmas Welahan Jepara Ikut Pantau Tumbuh Kembang Anak

Sementara itu, Kepala Bidang Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY Hannan Budiharto menyampaikan bahwa Kantor Bea Cukai Kudus sepanjang 2024 dibebani target APBN dari sektor cukai sebesar Rp44 Miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.

“Dari hasil tersebut, dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Kabupaten Kudus mendapat Rp200 Miliar dan menjadi yang terbesar, sedangkan Jepara Rp12 Miliar. Jika ingin lebih banyak, maka pabrik rokok legal harus bisa ditingkatkan,” ucap Hannan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *