Dasar Hukum dan Tujuan
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan.
“Survei ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan di lapangan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi instansi terkait. Kami ingin memastikan kondisi terkini ruas jalan nasional agar dapat dilakukan perbaikan demi keselamatan pengguna jalan,” ujar AKP Muriyanto.
Temuan Jalan Rusak
Dari hasil survei, ditemukan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan parah hingga berlubang. Lokasi tersebut antara lain berada di ruas Jalan Lintas Nasional Desa Prabumulih I dan II, Desa Semangus, serta Desa Mambang yang memiliki kedalaman lubang hingga 40 cm.
Selain itu, kerusakan juga ditemukan di ruas Desa Bingin Jungut, Desa Mandi Aur, Kelurahan Muara Kelingi, Desa Petunang, hingga Desa Lubuk Rumbai.
