Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Menurutnya, membawa senjata tajam di ruang publik dapat menimbulkan kerawanan serta berpotensi digunakan dalam tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi yang dililit karet warna hitam, bersarungkan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.
Atas perbuatannya, ER diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Rambang Kapak Tengah menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak-hak hukum terhadap pihak yang diperiksa.
