“Menurut keterangan, pelaku mengambil handphone tersebut saat korban lengah dan langsung membawanya pulang untuk disembunyikan,” jelas Iptu Irawan melalui Humas Polres OKU.
Penangkapan Pelaku oleh Warga
Pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat.
Waktu Penangkapan: Keesokan harinya, Jumat, 05 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan: Warga yang mengetahui keberadaan pelaku langsung mengamankan R di rumahnya di wilayah Kemelak Bindung Langit.
Penyerahan: Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Baturaja Timur bersama barang bukti curian.
Pelaku berinisial R (25) diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia berdomisili di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, OKU Timur, dan juga memiliki alamat di Jalan A. Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur.
Barang Bukti dan Proses HukumSaat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Baturaja Timur.Barang Bukti: Satu unit HP Redmi Note 13 warna hitam, lengkap dengan kotak kemasan perangkat dan nomor IMEI (861678061622503 dan 861678061622511).
