Penangkapan pelaku terjadi tak terduga pada sore harinya di ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat. A datang untuk menjalani wajib lapor terkait kasus pencuriannya yang terdahulu.
“Saat itu, penyidik curiga karena pelaku datang menjelang waktu tutup pelayanan. Ketika diperiksa, pelaku diminta mengeluarkan dompetnya, dan petugas mendapati selembar STNK sepeda motor atas nama korban di dalamnya,” ungkap Ipda Chandra.
Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan HP Realme C53, dompet korban, dan tabung gas 3 kg yang disembunyikan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Barang Bukti dan Imbauan
Kasus ini disangkakan sebagai Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit HP Realme C53 beserta kotaknya, BPKB dan STNK motor, Tas selempang dan dompet kulit korban, Satu tabung gas 3 kg, Celana jeans warna biru dan kaos lengan panjang yang dikenakan pelaku saat beraksi.
