Pelaku Penganiayaan Berat di Baturaja Barat Berhasil Diringkus Polisi

Berita, Kriminal, OKU195 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ib (52), seorang wiraswasta, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) sesuai Pasal 351 KUHPidana.

 

 

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Waktu dan Tempat Kejadian: Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 14.05 WIB, di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Uang 35 Juta Nyaris Lenyap, Keajaiban Call Center 110 Selamatkan Tas Warga Jepara

 

 

Korban: Abu Saman bin Nurdin (44), seorang petani yang beralamat di Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, OKU.

 

 

Modus Operandi: Berdasarkan keterangan, pelaku yang mengendarai bentor mengejar korban yang juga mengendarai bentor. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berhasil menghentikan korban. Saat korban hendak berhenti, pelaku mengeluarkan sebilah golok. Korban kemudian berusaha melarikan diri, namun pelaku melemparkan golok tersebut. Golok itu mengenai pantat sebelah kiri korban, menyebabkan luka robek parah yang memerlukan hingga tujuh jahitan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Baturaja, dan luka robek parah yang memerlukan hingga tujuh jahitan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Baturaja, dan luka tersebut mengganggu aktivitasnya. Laporan kasus ini dibuat oleh saudari Meri Asnita (40).