Mekanisme angsuran diambil karena adanya beban pembayaran cukup besar yang ditanggung saat Pemkot Lubuk Linggau mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC), sehingga harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Adapun rincian rencana angsuran pembayaran iuran BPJS yang disampaikan dalam surat edaran itu mencakup dua jenis tanggungan.
Pertama Iuran Wajib Pemerintah (IWP) BPJS dan Pemkot Lubuk Linggau merencanakan pembayaran hutang IWP pada Desember 2024.
Kemudian, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) disini pembayaran akan dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2025.
Adapun tanggungan ini diuraikan sebagai berikut, yakni total iuran PBPU Pemda sebesar Rp 8.306.949.744.
Pembayaran kompensasi melalui dana Pajak Rokok sejumlah Rp 3.596.352.701,
sisa hutang PBPU Pemda setelah kompensasi mencapai Rp 4.710.597.043, yang akan dilunasi bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp500.000.000 pada APBD 2024 dan Rp 4.210.597.043 pada APBD 2025.(Ledy)
