Pemkot Lubuk Linggau Tegaskan Pembayaran Iuran BPJS Bukan Tunggakan, Melainkan Angsuran

LUBUK LINGGAU,transnewss.com   -Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui surat edaran terbaru dari Penjabat (Pj) Wali Kota, H Koimudin menegaskan pembayaran iuran BPJS yang masih berjalan bukanlah tunggakan, melainkan angsuran terencana.

Surat edaran bernomor : 900/243/BPKAD.II/X/2024 ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari audiensi antara Pemkot Lubuk Linggau dan pihak BPJS Kesehatan pada 28 Oktober 2024, dengan tujuan memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran iuran BPJS kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres OKU Periksa Kesiapan Pos Pam Gunung Meraksa, Sambil Santuni Anak Yatim di Sekitar Lokasi

Dalam keterangan surat tersebut, Koimudin menjelaskan status pembayaran tersebut adalah angsuran, bukan tunggakan. Pengertian ini penting untuk dipahami karena tunggakan dapat mengakibatkan layanan BPJS terhenti.

Sebaliknya, dengan mekanisme angsuran, Pemkot Lubuk Linggau memastikan agar program BPJS tetap berjalan bagi seluruh warga tanpa gangguan.

Masih menurut Koimudin, kebijakan angsuran ditempuh untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan tanggung jawab membayar iuran BPJS bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *