Apriadi menambahkan, Pemprov Sumsel berperan memfasilitasi koordinasi antarpihak sekaligus memastikan rencana pemanfaatan aset tersebut berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepentingan investasi dan kelancaran angkutan batu bara dapat dibahas secara terukur tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Hendriansyah, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan batu bara telah melakukan survei dan pemetaan terhadap beberapa alternatif jalur yang berpotensi digunakan untuk kegiatan angkutan.
Menurutnya, pemilihan jalur perlu mempertimbangkan aspek keekonomian, kelayakan teknis, serta efektivitas akses menuju pelabuhan. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat dua jalur utama yang dibangun menuju pelabuhan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sementara itu, Head of Land Operation Zona 4 Pertamina, Gawang, menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lahat tersebut selama ini dioperasikan untuk mendukung kegiatan perusahaan, termasuk sebagai jalan inspeksi.
