Terkait permohonan pemanfaatan jalan oleh sejumlah perusahaan batu bara, Gawang mengatakan Pertamina pada prinsipnya terbuka untuk membahas rencana tersebut lebih lanjut, sepanjang tidak mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Penggunaan jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan, terutama dari sisi dampak sosial dan keselamatan.
Meski demikian, keputusan mengenai boleh atau tidaknya pemanfaatan aset jalan tersebut tetap harus mengacu pada kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)
