JEPARA, transnewss.com – Seorang mahasiswa berinisial MA (21), warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, ditangkap karena diduga mencuri dompet berisi uang, ponsel, dan ATM milik KGR (21), seorang pemuda asal Desa Senenan, Kecamatan Tahunan. Pencurian ini terjadi pada Selasa (2/9/2025) di lapangan sepak bola Desa Senenan.
Kapolsek Tahunan, AKP Ginyono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat KGR selesai bermain bola dan menemukan tasnya yang diletakkan di pinggir lapangan sudah tak ada. Di dalamnya terdapat uang tunai, ponsel Pocofone F6, dan kartu ATM BCA.
Korban baru menyadari ATM-nya sudah digunakan setelah ia membuat kartu baru dan mengecek saldo. Tercatat ada penarikan uang sebesar Rp450.000. Setelah melapor ke polisi, korban dan rekan-rekannya mendapat rekaman CCTV dari bank. Dari rekaman tersebut, mereka mengenali pelaku yang ternyata adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Jepara.
Pada Selasa (16/9/2025), korban dan teman-temannya berhasil mencegat pelaku di luar kampus. Pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa Senenan dan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Jepara. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp6.050.000, termasuk ponsel seharga Rp5.500.000, uang tunai Rp100.000, dan uang di ATM Rp450.000.(zulia)
