Dosen Undip: Aspirasi Penting, Kerusakan Harus Ditindak Tegas

Berita, Jawa Tengah244 Dilihat

Semarang, transnewss.com  –  Gelombang unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum belakangan ini mengundang perhatian serius dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), memberikan pandangannya. Menurutnya, menyampaikan pendapat melalui demo adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa aksi perusakan dan kerusuhan tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Di Bawah Kepemimpinan Joko Prakoso, Tradisi Sedekah Bumi Desa Banyu Putih Berlangsung Meriah dan Penuh Makna  

 

 

“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa. Mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat, dan pada awalnya berjalan dengan aman karena difasilitasi,” ujar Prof. Rahayu saat ditemui di kampus Undip Tembalang, Selasa (16/9). “Namun, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas sesuai SOP yang berlaku.”

Baca Juga :  MUSCAB PKB Jepara Tahun 2026 Resmi Digelar, Dihadiri Pimpinan Pusat dan Daerah

 

 

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar bisa memberikan efek jera kepada para perusak dan pelaku anarki.