Semarang, transnewss.com – Gelombang unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum belakangan ini mengundang perhatian serius dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), memberikan pandangannya. Menurutnya, menyampaikan pendapat melalui demo adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa aksi perusakan dan kerusuhan tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa. Mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat, dan pada awalnya berjalan dengan aman karena difasilitasi,” ujar Prof. Rahayu saat ditemui di kampus Undip Tembalang, Selasa (16/9). “Namun, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas sesuai SOP yang berlaku.”
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar bisa memberikan efek jera kepada para perusak dan pelaku anarki.
