Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap Polisi, Polisi Temukan Sabu Siap Edar

Kriminal, Prabumulih111 Dilihat

Dalam pemeriksaan, Ji mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang yang masih buron, Genta, dengan harga Rp1 juta. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan kami akan melakukan pengembangan untuk menangkapnya. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah AKP Jonson.

Baca Juga :  Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025, Wali Kota Prabumulih Paparkan Capaian Kinerja

Ji kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar narkoba. Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Kota Prabumulih.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *