Dalam pemeriksaan, Ji mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang yang masih buron, Genta, dengan harga Rp1 juta. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan kami akan melakukan pengembangan untuk menangkapnya. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah AKP Jonson.
Ji kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar narkoba. Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Kota Prabumulih.(***)
