Pengedar Narkoba di Temanggung Tak Berkutik, Polda Jateng Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

12 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 5,31 gram).

2 paket ganja (berat bruto 96,09 gram).

1 unit telepon genggam.

1 buah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi, Lurah Ahmad Solichin Sukses Gelar Wayang Kulit Sedekah Bumi Kelurahan Panggang 2026

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.

Komitmen Tindak Tegas dan Sinergi Masyarakat

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Warga Binaan Produktif, Rutan Jepara Kembali Panen Terong untuk Ketahanan Pangan

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.