Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Menurutnya, pemberantasan narkotika adalah hasil kolaborasi nyata antara kepolisian dan warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Ancaman Hukuman
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
