Bahkan, berdasarkan rekaman suara yang kami peroleh sempat terdengar adu argumen antara M.S. dengan Badi. Terdengar juga dengan jelas ada suara-suara yang berniat mengadu keduanya secara fisik. Lalu terdengar nyaring suara M.S oknum Petinggi Desa tersebut secara verbal mengumpat dengan istilah Tai, Media bukan seperti mukamu!, kamu memeras Petinggi (Petinggi Desa Tanjung, Red.).
Terdengar juga suara Badi menolak keras tuduhan M.S.
Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan para advokat yang telah ditunjuk untuk menjadi konsultan hukum dalam kasus ini. Adapun advokat dari beberapa kantor firma hukum yang mendampingi Badi yaitu: Supriyanto, H. Noorkhan, Harnawi, Teguh Santoso, Ridwan, Ahmad Zaini, Bachtiar Effendi Sitinjak, T. Mangaratua Simbolon, M. Yusuf, Akhmad Saiful Gani, dan Nur Zuli Ardi, selain itu nampak tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pers di Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu pengacara yaitu H. Noorkhan sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa,” Pada prinsipnya kita melaporkan Petinggi Desa Lebak yaitu M.S. dalam tindak pidana dugaan melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” Walaupun dengan ancaman pidana yang ringan, tapi kita tetap sikapi bersama-sama,” terang H. Noorkhan.
