Sementara Ketua DPD PEKAT-IB Jepara, Priyo Hardono mengatakan,” Saya berharap para wartawan yang peduli dengan kasus Badi harus kompak tetap terus mengawal kasus ini hingga selesai, sebab kejadian di Pendopo RA Kartini telah menodai dan mencederai proses acara tersebut. “Sebagaimana kita ketahui bersama, acara di Pendopo RA Kartini pada saat kejadian adalah berlangsung acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Petinggi /Kepala Desa se-Jepara,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, M. Yusuf dari kantor hukum M. Yusuf and Partner berujar,” Sebagai wadah kelembagaan kewartawanan atau organisasi pers ALMI Jepara dapat melakukan gugatan, sebagaimana di ketahui bahwa Badi anggota dari ALMI Jepara yang ada di Jepara,” ujarnya.
“Nanti penanganan kasus ini akan berjalan bersama baik itu pelaporan tindak pidananya. Dan akan kita kenakan pelanggaran menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Serta, bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandas M. Yusuf.
“Jadi ALMI Jepara dan organisasi pers lainnya yang hadir disini merasa terganggu dan terusik dengan kejadian ini,” cetusnya.
