Perkuat UMKM, Pemkot Prabumulih dan DPMPTSP Sumsel Gelar Layanan Perizinan “Laksan–Sapa 2025”

Berita, Prabumulih640 Dilihat

 

 

Sapta bahkan turun langsung memberikan layanan perizinan kepada masyarakat, membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan konsultasi legalitas usaha di lokasi kegiatan.

 

 

“Pelayanan perizinan yang bersifat ‘jemput bola’ ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Pemkot Prabumulih dan Pemprov Sumsel dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Sapta.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pembinaan, 10 Narapidana Rutan Jepara Digeser ke Lapas Lain

 

 

Menurutnya, melalui pendekatan langsung ini, masyarakat dapat memperoleh layanan perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas, sehingga lebih efisien dan tepat sasaran. Ia juga menyebut, “Capaian 5,02 persen dalam pelayanan perizinan ini merupakan kontribusi nyata dalam mendorong perekonomian di Prabumulih dan secara lebih luas di tingkat nasional.”

 

Baca Juga :  Penataan dan Kodifikasi Buku: Langkah Rutan Jepara Tingkatkan Budaya Literasi  

 

Sapta berterima kasih karena Prabumulih menjadi salah satu dari 12 titik pelayanan perizinan Laksan-Sapa di Sumatera Selatan, menunjukkan komitmen bersama dalam percepatan layanan publik. Ia berharap kemudahan perizinan ini akan memicu inovasi masyarakat dalam berusaha dan mendorong pembangunan ekonomi Kota Prabumulih.