Pernyataan Yusril tersebut juga bertentangan dengan sikap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Di masa pemerintahannya, Jokowi mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. Jokowi lantas menindaklanjutinya dengan berusaha menyelesaikan sederet pelanggaran HAM berat itu secara non-yudisial, yaitu dengan memberi bantuan dan santunan kepada korban atau keluarga korban.
Tindak lanjut Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM berat itu dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu pada 26 Agustus 2022. Mahfud Md yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Tim ini lantas berusaha menyelesaikan secara non-yudisial terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Pelanggaran HAM berat itu merupakan rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintahan Jokowi melalui Kejaksaan Agung. (***)
