Peserta Seleksi CPNS Pemkab Magelang Ikuti Tes SKD di Yogyakarta

Nasional174 Dilihat

Agung Satria Utama, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPPD Kabupaten Magelang, menekankan pentingnya disiplin waktu bagi peserta.

Peserta harus datang tepat waktu karena keterlambatan akan membuat mereka gugur dari ujian,” ungkapnya.

Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian dimulai, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Waktu tersebut akan digunakan untuk proses registrasi, mendapatkan PIN peserta, serta pemeriksaan barang.

Hanya tiga barang yang boleh dibawa ke ruang ujian, yaitu Kartu Identitas Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian asli, dan pensil kayu. Jika KTP tidak ada, peserta dapat membawa Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau dokumen lain yang sah.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang diselenggarakan pada November 2024.

Proses seleksi ini melibatkan tim gabungan dari Polresta Magelang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Inspektorat, serta BKPPD. Tim ini bertugas memastikan bahwa proses seleksi berjalan aman, transparan, dan akuntabel, sehingga pelamar dapat mengikuti ujian dengan tenang dan fokus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *