– Cluster PDAU: Dugaan penyimpangan pengajuan kredit tahun 2020 dengan dokumen tidak sesuai dan analisa tanpa prosedur yang benar.
– Cluster Tri Lestari: Praktik kredit topengan berlangsung 2013-2023 dengan nilai kredit lebih besar dari agunan.
– Cluster Alimuddin: Penggunaan debitur topengan disertai jual beli perumahan fiktif pada 2019-2021.
Penyidik menetapkan enam tersangka dari unsur direksi dan debitur (inisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, AL) dan menyita sejumlah aset terkait, antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 di Kebumen, serta 223 SHGB di Purworejo dan DIY dengan total luas puluhan ribu meter persegi. Secara total, telah disita 314 aset berupa SHM dan SHGB. Saat ini, operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.
