Semarang, transnewss.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama 2013 hingga 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41,3 miliar. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (13/5/2026) siang, yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dan didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Menurut Djoko Julianto, penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit secara sistematis melalui modus “kredit topengan” dengan menggunakan identitas pihak lain sebagai debitur di luar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran prosedur teridentifikasi mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengungkapan berawal dari pendalaman hasil audit OJK dan laporan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di bank tersebut. Perkara kemudian dipetakan ke tiga cluster penanganan:
