BANYUASIN, transnewss.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan berskala besar di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Banyuasin, Selasa (14/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan lebih dari 20 ribu botol miras ilegal.
Empat Pelaku Asal Bogor Diamankan
Empat tersangka yang ditangkap berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka tertangkap basah saat sedang menjalankan aktivitas produksi di lokasi.
Temuan Barang Bukti
Petugas menyita total 20.088 botol miras dengan rincian:
Mansion House Vodka: 13.728 botol
Mansion House Whisky: 5.760 botol
Kawa-Kawa: 600 botol
Estimasi total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp620.040.000. Selain miras siap edar, polisi turut menyita peralatan produksi seperti mesin press, jerigen berisi alkohol industri, air mentah, bahan pewarna, serta alat cetak label.
Respons Cepat Berkat Laporan Masyarakat
