Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 20 Ribu Botol Disita

Berita, Sumsel10 Dilihat

BANYUASIN, transnewss.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan berskala besar di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Banyuasin, Selasa (14/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan lebih dari 20 ribu botol miras ilegal.

Empat Pelaku Asal Bogor Diamankan

Baca Juga :  Ketua BPD HIPKA Jepara Dorong Sinergi Global dalam Pembukaan JIF-BuyWe 2026

Empat tersangka yang ditangkap berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka tertangkap basah saat sedang menjalankan aktivitas produksi di lokasi.

Temuan Barang Bukti

Petugas menyita total 20.088 botol miras dengan rincian:

Mansion House Vodka: 13.728 botol

Mansion House Whisky: 5.760 botol

Baca Juga :  Riset Nasional Polri: Kewilayahan Jadi Pijakan Utama Penguatan Anti-Korupsi dan Dukungan Program MBG  

Kawa-Kawa: 600 botol

Estimasi total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp620.040.000. Selain miras siap edar, polisi turut menyita peralatan produksi seperti mesin press, jerigen berisi alkohol industri, air mentah, bahan pewarna, serta alat cetak label.

Respons Cepat Berkat Laporan Masyarakat